Bireuen, PT SINALTERA (Sinergi Listrik Nusantara Terang) mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan aspek keselamatan dalam pemasangan dan pemanfaatan instalasi listrik, khususnya Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (IPTL TR). Penggunaan material berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) saja tidak cukup apabila pemasangan instalasi listrik tidak sesuai dengan ketentuan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang berlaku.

PT SINALTERA menegaskan bahwa instalasi listrik yang tidak memenuhi standar teknis berpotensi menimbulkan risiko serius, seperti sengatan listrik, korsleting, hingga kebakaran. Oleh karena itu, setiap pekerjaan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalatir yang terkodefikasi serta melalui proses pemeriksaan oleh Lembaga Inspeksi Teknik KONSUIL untuk memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) sesuai regulasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain pemasangan awal, PT SINALTERA juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pemeriksaan dan pengujian ulang secara berkala, terutama pada instalasi listrik yang telah berusia 5, 10, hingga 15 tahun, atau setelah dilakukan perubahan, penambahan daya, penggantian, maupun rehabilitasi instalasi listrik. Pemeriksaan berkala ini bertujuan untuk memastikan sistem kelistrikan tetap aman, andal, dan sesuai standar keselamatan yang berlaku.

Melalui edukasi berkelanjutan, PT SINALTERA berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan instalasi listrik sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan dan perlindungan aset. Dengan memastikan instalasi listrik memenuhi standar PUIL serta memiliki SLO yang sah, pemanfaatan tenaga listrik dapat berlangsung secara aman, efisien, dan ramah lingkungan.