Pada tanggal 6 November 2025, telah dimulai proses pekerjaan Instalasi Penangkal Petir di BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan sistem pengamanan bangunan terhadap risiko sambaran petir serta untuk menjamin keselamatan aset, peralatan, dan kelangsungan aktivitas operasional kantor.

Pekerjaan instalasi penangkal petir meliputi pemasangan sistem penangkal petir utama, jalur konduktor penyalur, sistem grounding, serta pengujian fungsi sistem secara menyeluruh. Seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan standar teknis, ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta regulasi yang berlaku.

Pelaksanaan pekerjaan dilakukan berdasarkan kontrak selama 10 (sepuluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal mulai pekerjaan hingga selesai. Selain pekerjaan fisik, kegiatan ini juga mencakup proses penerbitan izin terkait serta sertifikat kelayakan sistem penangkal petir, sebagai bukti bahwa instalasi telah memenuhi persyaratan teknis dan standar keselamatan yang ditetapkan.

Dengan terlaksananya pekerjaan ini, diharapkan sistem penangkal petir di BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe dapat berfungsi secara optimal, memberikan perlindungan maksimal, serta mendukung kelangsungan operasional kantor secara aman dan berkelanjutan.